Kalau ditanya "usaha bulan ini untung atau rugi?", kebanyakan pelaku UMKM menjawab dengan melihat saldo kas atau rekening — kalau naik, dianggap untung; kalau turun, dianggap rugi. Cara berpikir ini bukan salah total, tapi punya nama resmi dalam akuntansi: basis kas (cash basis). Dan ada satu masalah besar dengannya — begitu usaha mulai punya transaksi kredit (baik piutang dari pelanggan maupun utang ke supplier), basis kas mulai memberi gambaran yang menyesatkan tentang kondisi usaha yang sebenarnya.
Artikel ini membahas apa itu basis akrual dan basis kas, apa bedanya secara konkret, apakah UMKM benar-benar bisa (dan perlu) menerapkan basis akrual, bagaimana pandangan PSAK soal keduanya, dan bagaimana penerapannya dalam bisnis sehari-hari.
Apa Itu Basis Kas dan Basis Akrual?
Basis Kas (Cash Basis) mengakui pendapatan pada saat uang benar-benar diterima, dan mengakui beban pada saat uang benar-benar dibayarkan — tidak peduli kapan barang/jasa itu sebenarnya diserahkan atau dipakai. Sederhana untuk dicatat karena hanya mengikuti arus uang keluar-masuk, tapi karena itu juga rawan tidak mencerminkan kondisi ekonomi usaha yang sebenarnya terjadi pada periode itu.
Basis Akrual (Accrual Basis) mengakui pendapatan pada saat BENAR-BENAR DIHASILKAN (barang sudah diserahkan atau jasa sudah diberikan), dan mengakui beban pada saat BENAR-BENAR TERJADI (manfaatnya sudah dipakai) — tidak peduli kapan uangnya benar-benar berpindah tangan. Inilah yang disebut prinsip pengaitan biaya dengan pendapatan (matching principle), dan menjadi dasar seluruh laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi, termasuk yang dipakai PaKuntan.
Contoh Konkret Perbedaannya
Bayangkan sebuah usaha jasa desain bulan ini: menyelesaikan satu proyek senilai Rp10.000.000 secara kredit (klien baru bayar bulan depan), dan memakai jasa internet senilai Rp500.000 yang tagihannya baru dibayar bulan depan juga. Tidak ada transaksi tunai lain bulan ini.
- Basis Kas: karena tidak ada uang masuk maupun keluar bulan ini, laba bulan ini tercatat Rp0 — usaha terlihat "tidak melakukan apa-apa", padahal sebenarnya sudah menyelesaikan pekerjaan senilai Rp10.000.000.
- Basis Akrual: Pendapatan Rp10.000.000 (sudah dihasilkan lewat pekerjaan yang selesai) dikurangi Beban Internet Rp500.000 (manfaatnya sudah dipakai bulan ini) = Laba Rp9.500.000 — angka yang jauh lebih mencerminkan hasil kerja usaha bulan itu.
Bulan depan saat uangnya benar-benar diterima dan dibayar, basis kas baru akan mencatat pendapatan dan beban itu — padahal secara ekonomi, pekerjaannya sudah selesai bulan sebelumnya. Selisih waktu pengakuan seperti inilah yang membuat basis kas gampang memberi gambaran laba/rugi yang salah periode, terutama untuk usaha yang mulai punya piutang atau utang.
Apakah UMKM Bisa Menerapkan Basis Akrual?
Bisa, dan sebenarnya inilah arah yang didorong oleh regulator akuntansi Indonesia sendiri. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah), berlaku efektif sejak 1 Januari 2018, dengan salah satu tujuan eksplisitnya adalah memfasilitasi transisi UMKM dari basis kas menuju basis akrual — bukan melegitimasi basis kas sebagai standar permanen untuk selamanya.
SAK EMKM memang menyederhanakan FORMAT laporan keuangan dibanding PSAK penuh — cukup tiga komponen: Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, dan Catatan atas Laporan Keuangan (dibanding PSAK penuh yang juga mewajibkan Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas secara terpisah). Yang disederhanakan adalah kelengkapan pelaporan dan pengungkapannya, bukan prinsip dasar pengakuan pendapatan dan bebannya — SAK EMKM tetap dibangun di atas basis akrual.
Kenyataan di lapangan memang berbeda — banyak studi maupun pengamatan praktik menunjukkan sebagian besar UMKM di Indonesia masih mencatat secara basis kas atau bahkan tidak mencatat sama sekali, bukan karena basis kas dianggap lebih baik, tapi karena keterbatasan pemahaman akuntansi dan alat bantu yang memadai. Ini justru jadi alasan kenapa aplikasi pencatatan yang dirancang khusus untuk basis akrual — tanpa mengharuskan penggunanya paham debit-kredit secara manual — jadi penting: kesenjangan itu sebenarnya soal alat, bukan soal UMKM "belum siap" secara skala usaha.
Menurut PSAK, Mana yang Lebih Baik — Akrual atau Kas?
Untuk laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements), jawabannya tegas: basis akrual bukan sekadar "lebih baik", tapi memang menjadi salah satu asumsi dasar (underlying assumption) dalam Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan yang jadi rujukan PSAK — bersanding dengan asumsi kelangsungan usaha (going concern). PSAK 1 — Penyajian Laporan Keuangan secara eksplisit mensyaratkan entitas menyusun laporan keuangannya atas dasar akrual, kecuali untuk informasi arus kas yang memang secara definisi berbasis kas (itu pun disajikan sebagai satu laporan terpisah, bukan menggantikan basis akrual untuk laporan lainnya).
Basis kas sendiri tidak "dilarang" — ini tetap berguna sebagai alat bantu memantau likuiditas harian (uang di tangan cukup atau tidak untuk operasional), dan itulah kenapa Laporan Arus Kas tetap ada sebagai pelengkap, bukan pengganti, laporan berbasis akrual. Yang tidak sesuai standar adalah kalau basis kas dipakai sebagai SATU-SATUNYA dasar penyusunan Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan yang mengklaim sesuai PSAK — di situlah letak masalahnya.
Jangan Bingung dengan "Pencatatan" untuk Keperluan Pajak
Ada satu sumber kebingungan yang sering muncul: ketentuan perpajakan Indonesia (Pasal 28 UU KUP) membolehkan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun untuk memakai "pencatatan" sebagai pengganti "pembukuan" lengkap. Ini sering disalahartikan sebagai "berarti UMKM boleh pakai basis kas menurut aturan resmi".
Padahal "pencatatan" di sini adalah istilah teknis perpajakan — bentuk administrasi yang lebih sederhana untuk keperluan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terpisah dari konsep basis kas/akrual dalam standar akuntansi keuangan. Wajib Pajak badan usaha (PT, misalnya) tetap wajib menyelenggarakan pembukuan penuh berapa pun omzetnya, dan kelonggaran "pencatatan" ini murni soal kewajiban pelaporan pajak, bukan pernyataan bahwa basis kas adalah standar akuntansi keuangan yang sah untuk UMKM.
Penerapan dalam Bisnis Sehari-hari
Secara praktik, menerapkan basis akrual berarti beberapa hal ini perlu mulai dicatat, tidak cuma arus kas:
- Piutang Usaha — penjualan yang belum dibayar pelanggan tetap diakui sebagai pendapatan saat barang/jasa diserahkan, dicatat sebagai aset (piutang) sampai benar-benar dibayar.
- Utang Usaha — pembelian yang belum dibayar ke supplier tetap diakui sebagai beban/persediaan saat diterima, dicatat sebagai kewajiban (utang) sampai benar-benar dilunasi.
- Persediaan — barang yang dibeli tapi belum terjual bukan beban, tetap aset, baru jadi Harga Pokok Penjualan saat benar-benar laku (lihat artikel PaKuntan sebelumnya soal HPP untuk pembahasan lengkapnya).
- Penyusutan Aset Tetap — kendaraan atau peralatan yang dibeli tunai sekaligus tetap dibebankan bertahap selama masa manfaatnya, bukan sekaligus habis di bulan pembeliannya.
- Beban Dibayar Dimuka — sewa setahun yang dibayar sekaligus di awal tetap dibebankan bertahap per bulan selama masa sewanya berjalan, bukan langsung jadi beban penuh di bulan pembayaran.
Kekhawatiran paling umum soal beralih ke basis akrual adalah "ribet, harus paham debit-kredit". Ini beralasan kalau pencatatan dilakukan manual di buku atau spreadsheet polos — tapi bukan keharusan lagi begitu memakai aplikasi yang memang dirancang untuk basis akrual: pemilik usaha tinggal mencatat transaksi dalam bahasa sehari-hari ("jual jasa secara kredit", "beli peralatan tunai"), dan jurnal debit-kredit di baliknya — termasuk pengakuan piutang, penyusutan, dan penyesuaian akhir periode — terjadi otomatis di belakang layar.