"Kenapa uang yang masuk ke rekening lebih kecil dari total penjualan di dashboard toko?" — pertanyaan ini mulai banyak muncul dari penjual online sejak awal Agustus 2026, ketika Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai memotong otomatis sebagian kecil dari setiap pencairan dana (payout) pedagangnya. Potongan ini bukan biaya admin marketplace, dan bukan pajak baru yang tiba-tiba muncul — ini adalah PPh Pasal 22, jenis pajak yang sebenarnya sudah berlaku puluhan tahun, hanya saja selama ini kebanyakan hanya dirasakan importir dan pemasok besar ke pemerintah/BUMN, bukan pedagang kecil yang jualan lewat marketplace.
Karena PPh 22 punya banyak sekali variasi objek dan tarif — jauh lebih beragam dibanding PPh 21 (gaji karyawan) atau PPh Final UMKM 0,5% yang sudah dibahas di artikel lain — artikel ini fokus membedah bagian-bagian yang paling relevan buat pemilik usaha kecil: apa bedanya PPh 22 dari PPh 23, kategori mana saja yang paling sering ditemui UMKM, aturan baru pemungutan lewat marketplace secara detail, sifatnya yang bisa final/tidak final/pelunasan pajak final (tiga hal berbeda yang sering tertukar), dan cara menjurnal serta mencatatnya di PaKuntan.
Apa Itu PPh Pasal 22, dan Bedanya dari PPh 23
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut pada saat terjadi transaksi tertentu yang melibatkan BARANG — impor barang, pembelian barang oleh instansi pemerintah/BUMN, penjualan barang hasil produksi tertentu, sampai (yang terbaru) penjualan lewat marketplace. Pihak yang ditunjuk memungutnya disebut "pemungut" — bisa Ditjen Bea dan Cukai (untuk impor), bendahara pemerintah, badan usaha tertentu, atau penyedia platform marketplace — dan pemungutan ini terjadi LANGSUNG saat transaksi berlangsung, bukan belakangan lewat SPT.
Ini yang membedakannya secara mendasar dari PPh Pasal 23: PPh 23 dipotong dari pembayaran atas JASA dan penghasilan pasif (jasa profesional, sewa aset selain tanah/bangunan, dividen, royalti, bunga), sedangkan PPh 22 dipungut dari transaksi BARANG. Keduanya sama-sama withholding tax (dipungut/dipotong pihak lain, bukan disetor sendiri), tapi objeknya benar-benar berbeda — usaha yang sama bisa saja kena keduanya sekaligus dalam bulan yang sama (misalnya sebuah toko yang mengimpor barang dagangan sekaligus membayar jasa konsultan pajak bulanan).
Dasar hukumnya adalah Pasal 22 UU PPh, dengan aturan teknis yang tersebar di banyak Peraturan Menteri Keuangan berbeda tergantung kategorinya — yang paling relevan untuk UMKM: PMK 51/2025 (aturan umum barang/impor, berlaku efektif 1 Agustus 2025) dan PMK 37/2025 (pemungutan oleh marketplace, efektif 1 Agustus 2026).
Siapa yang Memungut, dan Objek Apa Saja yang Kena
PPh 22 mencakup banyak sekali kategori transaksi dengan tarif berbeda-beda. Berikut kategori utamanya beserta tarif dan dasar pengenaan pajaknya (DPP):
- Impor barang — dipungut Ditjen Bea dan Cukai: 2,5% dari Nilai Impor untuk importir ber-API (Angka Pengenal Importir), 7,5% untuk yang tanpa API, dengan tarif khusus untuk kelompok barang tertentu (mis. emas batangan 0,25%, berlaku sama baik dengan maupun tanpa API).
- Pembelian oleh bendahara/instansi pemerintah secara langsung: 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN). Lewat platform pengadaan pemerintah (e-katalog/marketplace pengadaan, PMK 58/2022): 0,5%.
- Pembelian bahan baku/barang oleh BUMN tertentu untuk kegiatan usahanya: 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
- Penjualan hasil produksi tertentu dari produsen/importir ke distributor dalam negeri: semen 0,25%, kertas 0,1%, baja 0,3%, kendaraan bermotor 0,45%, obat-obatan 0,3% — semuanya dari harga jual tidak termasuk PPN.
- Penjualan hasil tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam (termasuk yang diekspor): 1,5% dari nilai penjualan/FOB.
- Penjualan emas batangan dan perhiasan emas oleh produsen/pedagang emas: 0,25% dari harga jual.
- Penjualan barang sangat mewah (mobil >Rp2 miliar atau >3.000cc, rumah/apartemen >Rp30 miliar, pesawat/helikopter/kapal pesiar pribadi, dll): 1%–5% tergantung jenis barangnya.
- Transaksi aset kripto lewat penyelenggara perdagangan: 0,21% (platform dalam negeri terdaftar) atau 1% (platform luar negeri).
- Penjualan oleh pedagang di marketplace tertentu (baru, efektif 1 Agustus 2026) — dibahas detail di bagian tersendiri di bawah.
Sebagian besar kategori di atas — barang mewah, emas, kripto, produk industri tertentu — hanya relevan buat usaha di bidang spesifik itu. Tiga kategori yang paling sering ditemui pemilik usaha kecil sehari-hari adalah impor barang, penjualan ke pemerintah/BUMN, dan (sekarang) penjualan lewat marketplace — tiga bagian berikut membahas ketiganya lebih dalam.
PPh 22 Impor: Paling Sering Dihadapi Usaha yang Belanja Bahan/Barang dari Luar Negeri
Kalau usaha rutin mengimpor bahan baku atau barang dagangan dari luar negeri, PPh 22 ini dipungut Bea Cukai bersamaan dengan bea masuk, saat barang keluar dari pelabuhan/bandara — bukan belakangan. Dasar pengenaan pajaknya adalah Nilai Impor, yaitu Cost, Insurance, and Freight (CIF) ditambah bea masuk dan pungutan pabean lain yang terutang.
Tarifnya tergantung status importir: 2,5% dari Nilai Impor kalau punya API, 7,5% kalau tidak punya API — selisih 3 kali lipat ini sengaja dibuat besar untuk mendorong importir mengurus API resmi, karena tanpa itu setiap barang yang masuk otomatis kena pungutan jauh lebih besar. Contoh: impor bahan baku senilai CIF Rp50.000.000 dengan bea masuk Rp5.000.000 (Nilai Impor jadi Rp55.000.000) — importir ber-API kena PPh 22 sebesar Rp55.000.000 × 2,5% = Rp1.375.000, sedangkan tanpa API kena Rp55.000.000 × 7,5% = Rp4.125.000.
PPh 22 dari Penjualan ke Pemerintah dan BUMN
Kalau usaha menjadi pemasok barang untuk instansi pemerintah atau BUMN, bendahara/badan usaha itu wajib memotong PPh 22 dari pembayaran yang seharusnya diterima penuh — jadi uang yang benar-benar masuk ke rekening usaha lebih kecil dari nilai kontrak/faktur. Untuk transaksi langsung dengan bendahara pemerintah, tarifnya 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN); kalau transaksinya lewat platform pengadaan pemerintah/e-katalog LKPP, tarifnya lebih kecil, 0,5%.
Contoh: usaha memasok alat tulis kantor senilai Rp20.000.000 (belum PPN) ke sebuah dinas pemerintah lewat pembelian langsung. Bendahara memotong PPh 22 sebesar Rp20.000.000 × 1,5% = Rp300.000, sehingga yang ditransfer ke rekening usaha adalah Rp19.700.000 (di luar urusan PPN yang juga biasanya dipungut terpisah oleh bendahara).
Yang Terbaru dan Paling Luas Dampaknya: Pemungutan oleh Marketplace (PMK 37/2025)
Ini bagian yang paling relevan buat mayoritas pengguna PaKuntan yang berjualan online. PMK 37/2025 menunjuk penyedia marketplace tertentu — sejauh ini Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli — sebagai pemungut PPh 22 atas penghasilan yang diterima pedagang di platform mereka, efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum di dokumen tagihan (bukan dari laba, dan tidak termasuk PPN/PPnBM), dipotong langsung dari dana yang dicairkan ke rekening pedagang — persis potongan yang bikin bingung di awal artikel ini. Ada pengecualian penting: pedagang dengan omzet belum melebihi Rp500 juta setahun TIDAK dipungut PPh 22 ini sama sekali oleh marketplace, tapi harus menyampaikan surat pernyataan omzet ke pihak marketplace supaya statusnya tercatat dengan benar — bukan otomatis dikecualikan begitu saja tanpa tindakan apa pun dari pedagang.
Poin paling penting untuk dipahami: kebijakan ini BUKAN pajak tambahan di atas kewajiban pajak yang sudah ada, melainkan pergeseran MEKANISME pelunasan — dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang setiap bulan, sekarang langsung dipotong otomatis oleh marketplace saat pencairan dana. Perlakuannya tergantung skema pajak pedagang: bagi yang memakai skema PPh Final UMKM (PP 23/2018, tarif 0,5% dari omzet), PPh 22 yang dipungut marketplace ini DIANGGAP SEBAGAI PELUNASAN kewajiban PPh Final bulan itu juga — bukan potongan tambahan di luar 0,5% yang seharusnya dibayar. Bagi pedagang yang memakai skema umum (bukan final), PPh 22 ini menjadi KREDIT PAJAK yang dikurangkan dari PPh Badan/Orang Pribadi terutang saat SPT Tahunan.
Contoh: toko online dengan omzet Rp20.000.000 dalam satu periode pencairan dana, dan sudah memakai skema PPh Final UMKM. Marketplace memotong Rp20.000.000 × 0,5% = Rp100.000 dari payout — jumlah ini pas sama dengan kewajiban PPh Final UMKM bulan itu (juga 0,5% dari omzet), jadi secara praktis toko itu TIDAK perlu lagi menyetor sendiri PPh Final-nya untuk omzet yang sudah dipungut lewat marketplace tersebut.
Final, Tidak Final, atau Pelunasan PPh Final UMKM — Tiga Hal Berbeda yang Sering Tertukar
Ini bagian yang paling sering bikin salah paham, karena ketiganya sama-sama "dipotong di muka" tapi konsekuensinya beda total buat laporan pajak tahunan:
- Tidak final (kredit pajak) — berlaku untuk usaha dengan skema pajak umum (bukan PP 23). PPh 22 yang dipungut menjadi UANG MUKA PAJAK yang dikurangkan langsung dari PPh Badan/Orang Pribadi terutang di SPT Tahunan. Kalau jumlah yang dipungut lebih besar dari pajak terutang setahun, kelebihannya bisa direstitusi (diminta kembali).
- Final — berlaku untuk kategori tertentu seperti penjualan barang sangat mewah dan sebagian transaksi emas/kripto. Sekali dipotong, urusan pajak untuk penghasilan itu SELESAI di situ — tidak dikreditkan ke mana pun lagi, tapi juga tidak perlu dihitung ulang di SPT Tahunan.
- Pelunasan PPh Final UMKM — khusus untuk pemilik usaha berskema PP 23/2018 (final 0,5% dari omzet). PPh 22 yang dipungut pihak lain (marketplace, bendahara pemerintah) dianggap SUDAH MEMENUHI kewajiban PPh Final 0,5% untuk omzet yang sama — bukan potongan ekstra di luar itu.
Surat Keterangan PP 23: Cara UMKM Final Tidak Kena Tarif yang Salah Skema
Tanpa dokumen apa pun, pemungut PPh 22 akan menerapkan tarif NORMAL (tidak final) sesuai kategorinya — yang untuk sebagian kasus jauh lebih besar dari 0,5% final (misalnya impor tanpa API kena 7,5%, jauh di atas tarif final UMKM). Supaya pemungut menerapkan tarif final 0,5% yang sesuai skema PP 23, pemilik usaha perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat SPT Tahunan disampaikan — dokumen ini menggantikan mekanisme SKB (Surat Keterangan Bebas) yang dulu dikenal, dan berlaku untuk masa pajak tertentu sampai peredaran bruto kumulatifnya melebihi batas yang ditentukan.
Penting dicatat: Surat Keterangan ini TIDAK membebaskan usaha dari pemungutan PPh 22 sama sekali — ia hanya memastikan yang dipungut memakai tarif final 0,5% (sesuai kewajiban yang memang sudah ada), bukan tarif normal yang jauh lebih besar dan baru bisa diklaim kembali lewat proses restitusi yang merepotkan arus kas usaha.
Cara Menjurnal PPh 22
Ada dua posisi berbeda tergantung usaha berperan sebagai pembeli/importir yang DIPUNGUT, atau penjual yang penerimaannya DIPOTONG pihak lain:
- Sebagai pembeli/importir (kena pungut saat membeli/impor) dan sifatnya TIDAK FINAL (bisa dikreditkan): Debit Persediaan/Aset yang dibeli sebesar harga pokok, Debit PPh 22 Dibayar di Muka sebesar pajak yang dipungut (aset — akan diklaim sebagai kredit pajak di SPT Tahunan), Kredit Kas/Bank sebesar total yang benar-benar dibayar.
- Sebagai pembeli/importir dan sifatnya FINAL atau tidak bisa dikreditkan (mis. WP PP 23 dengan Surat Keterangan): PPh 22 yang dibayar langsung ditambahkan ke harga perolehan barang — tidak dipisah jadi akun piutang pajak tersendiri, karena memang tidak bisa dikreditkan ke mana pun.
- Sebagai penjual yang penerimaannya dipotong (dijual ke pemerintah, atau lewat marketplace) dan berlaku sebagai KREDIT PAJAK (WP skema umum): Debit Kas/Bank sebesar jumlah net yang diterima, Debit PPh 22 Dibayar di Muka sebesar jumlah yang dipotong, Kredit Pendapatan sebesar nilai bruto penjualan.
- Sebagai penjual dan berlaku sebagai PELUNASAN PPh Final UMKM (WP PP 23): Debit Kas/Bank sebesar jumlah net yang diterima, Debit Beban Pajak Final sebesar jumlah yang dipotong, Kredit Pendapatan sebesar nilai bruto penjualan — karena bagi WP final, potongan ini bukan piutang yang bisa diklaim ke mana-mana, melainkan memang sudah menyelesaikan kewajiban pajak final bulan itu.
Kesalahan Umum
Beberapa kekeliruan yang paling sering ditemukan pada pembukuan usaha kecil terkait PPh 22:
- Mencatat pendapatan hanya sebesar uang net yang diterima, tanpa mengakui potongan pajaknya sebagai baris terpisah — akibatnya omzet yang tercatat di pembukuan lebih kecil dari omzet sebenarnya, yang bisa jadi masalah kalau omzet dipakai sebagai syarat pengajuan kredit usaha, tender, atau penentuan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Menganggap potongan PPh 22 dari marketplace sebagai pajak TAMBAHAN di luar PPh Final UMKM 0,5% yang sudah biasa disetor sendiri — padahal keduanya SAMA, bukan dua kewajiban terpisah yang harus dibayar dua kali.
- Tidak mengurus Surat Keterangan PP 23 walau sudah memenuhi syarat, sehingga terus-menerus kena tarif normal (tidak final) yang jauh lebih besar dari 0,5%, dan harus repot mengurus restitusi setiap tahun untuk mengambil kembali kelebihannya.
- Mencampur PPh 22 dengan PPh 23 dalam satu akun "Utang/Piutang Pajak" yang sama — padahal sifat, objek, dan cara mengkreditkannya berbeda, sehingga menyulitkan rekonsiliasi saat mengisi SPT Tahunan.
Cara Mencatatnya di PaKuntan
Berbeda dari PPh 21/BPJS yang aturannya seragam untuk semua karyawan (sehingga PaKuntan bisa punya satu alur otomatis khusus untuk itu), PPh 22 punya terlalu banyak variasi objek dan sifat (final/tidak final/pelunasan) yang tergantung skema pajak dan jenis transaksi masing-masing usaha — jadi cara mencatatnya paling tepat memakai fitur yang sudah fleksibel, bukan satu alur otomatis tunggal yang malah bisa salah menerka skema mana yang berlaku.
- Untuk PPh 22 impor yang sifatnya final/masuk harga pokok: langsung masukkan totalnya (termasuk PPh 22 yang dibayar) sebagai biaya perolehan saat mencatat transaksi Pembelian Barang Dagang/Bahan Baku seperti biasa — tidak perlu akun tambahan apa pun.
- Untuk PPh 22 yang perlu dicatat terpisah sebagai piutang pajak (kredit pajak, WP skema umum) atau sebagai pengurang pendapatan dari potongan marketplace/bendahara pemerintah (WP PP 23): gunakan fitur Transaksi Kustom (menu Transaksi → tab "Transaksi Kustom") — pilih akun debit "PPh 22 Dibayar di Muka" (kalau creditable) atau "Beban Pajak Final" (kalau pelunasan final) di satu sisi, dan akun Pendapatan/Kas terkait di sisi lainnya, sebesar nilai yang dipotong. Dengan begini, jumlah yang dipotong tetap terlihat jelas sebagai baris tersendiri di pembukuan — bukan hilang begitu saja karena hanya angka net yang tercatat.
- Karena Daftar Akun PaKuntan bisa ditambah bebas, akun "PPh 22 Dibayar di Muka" atau "Beban Pajak Final" tinggal dibuat sekali di awal (tipe Aset untuk yang creditable, tipe Beban untuk yang final) lewat menu Daftar Akun, lalu dipakai berulang setiap kali ada potongan PPh 22 baru.